Nagan Raya (ANTARA) - Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus penambangan emas ilegal kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat.
Ada pun kelima tersangka yang diserahkan tersebut diantaranya AI (45) dan RT (25) warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Seunagan Timur, TN (41) warga Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polisi musnahkan tambang emas ilegal di pegunungan Babahrot, Abdya
Kemudian MN (32) warga Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, serta AD (38) warga Desa Meugat Meh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Polisi juga turut menyerahkan barang bukti diantaranya emas pasir yang di bungkus dua pelastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany warna kuning,serta satu buah buku catatan.
Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, serta dua unit telepon selular merek 105 warna hitam dan warna abu-abu.
Iptu Vitra Ramdani mengatakan kelima tersangka sebelumnya ditangkap pada awal Januari 2025 lalu, dan diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kelima tersangka, kata Iptu Vitra Ramadani, melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap lima penambang emas ilegal
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025