Nagan Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21 kilogram dan 73,9 gram sabu serta 13 papan obat keras di halaman Mapolres Nagan Raya.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba pada tahun 2023-2024,” kata Wakapolres Nagan Raya, Aceh, Kompol Humaniora Sembiring didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Very Syahputra dalam keterangan diterima Jumat.

Ada pun barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca juga: Korem 011/Lilawangsa musnahkan empat hektare ladang ganja di Aceh Utara

Humaniora menjelaskan keberhasilan ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi emas bangsa.

Menurut dia, dalam pengungkapan ini, Polres Nagan Raya telah berhasil menyelamatkan 12.754 jiwa generasi emas bangsa.

Wakapolres mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas dedikasi dan kerja keras semua pihak atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.

Polres Nagan Raya meminta semua pemangku kebijakan dan elemen masyarakat, untuk terus bersama-sama berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba khususnya di Nagan Raya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan komitmen Polres Nagan Raya dalam mendukung Astacita Presiden dalam
mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: Bea Cukai sita 170 Kg ganja dari Aceh lewat penjualan online



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025