Nagan Raya (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap dua orang terduga pelaku menangkap dua orang pelaku penjambretan tas milik seorang perempuan di kawasan Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat yang terjadi pada Jumat (4/10) pekan lalu.
“Kedua ersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Kamis.
Ada pun kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya berinisial MJ (32) di Desa Pasie Keube Dom, Kecamatan Tripa Makmur dan IS (43) di Dusun Leupe, Desa Simpang Peut, kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (8/4) lalu dan baru dirilis ke media pada Kamis (10/4), setelah dua pelaku lain yang diburu masih dalam pengejaran petugas dan berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Iptu Vitra Ramadani mengatakan kedua tersangka masing-masing MJ dan IS sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian terhadap Nelly, serdang perempuan warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya pada Jumat (4/4) pekan lalu di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam kejadian ini, korban kehilangan sebuah tas dompet yang berisi dua unit handphone dengan merk Iphone 12 pro max warna biru dan handphone merk samsung warna hitam.
Pada saat kejadian, korban Nelly menaruh satu tas dompet yang berisikan dua unit handphone miliknya di bagasi depan sebelah kanan sepeda motor milik korban.
Kedua tersangka yang melaju dari arah belakang sepeda motor korban, kemudian mengambil tas dan berhasil melarikan diri.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi terpisah.
Selain itu, polisi juga sedang memburu dua terduga pelaku lainnya masing-masing berinisial PON dan AAN, karena diduga ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, kami juga masih memburu dua pelaku yang masih melarikan diri,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Kapolresta tegaskan tidak ada begal di wilayah hukum Banda Aceh
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025