Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Provinsi Aceh berencana mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelarangan ekspor "Crude Palm Oil (CPO)" atau minyak mentah kelapa sawit dari provinsi paling ujung barat Indonesia itu.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Nagan Raya, Selasa mengatakan saat ini pihaknya sedang mendatangkan "refinery" atau investor kilang minyak yang mengolah bahan baku minyak mentah menjadi produk petroleum yang bisa langsung digunakan.
"Kalau Refinery sudah ada di sini, mereka sudah butuh bahan baku CPO, kalau tidak kita larang CPO diekspor ke luar, maka mereka juga merugi dan ke luar Aceh. Karena itu akan dibuatkan Pergub larangan ekspor bahan mentah bahan baku itu,"katanya.
Pernyataan itu disampaikan disela-sela peresmian Suka Makmue sebagai pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dia mengharapkan momentum peresmian itu akan lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat daerah itu.
Irwandi Yusuf menegaskan, Pergub yang rencana dikeluarkan tersebut efektifnya akan disusun dan diberlakukan apabila perusahaan pengolah minyak mentah sudah berada di Aceh dan sudah berproduksi, namun belum ada waktu yang pasti.
Ia juga menolak saran dari Bupati Nagan Raya Drs H T Zulkarnaini untuk dibangun pelabuhan sebagai penyedia jasa ekspor impor bahan mentah CPO, sebab dirinya lebih berkeinginan untuk memanfaatkan bahan baku lokal untuk diolah menjadi produk jadi.
"Pemerintah Nagan Raya ingin membangun pelabuhan untuk ekspor CPO, saya tidak setuju, sebab saya inginkan yang diekspor itu produk jadi, bukan bahan mentah karena itu salah satunya cara membangkitkan perekonomian Aceh di masa depan,"tegasnya.
Irwandi Yusuf sepakat terhadap pemanfaatan jalur laut sebagai lintas pengangkutan ekspor impor produk lokal dari bahan CPO dari Aceh, baik untuk ekspor antar kota dan pulau, maupun ke luar negeri lebih ideal dari perairan wilayah Barat Selatan Aceh.
Kata dia, Kabupaten Nagan Raya telah mampu memproduksi minyak mentah atau CPO dari kelapa sawit 1.900 ton/hari, jumlah tersebut sudah sangat cukup untuk kebutuhan sebuah industri pabrik minyak menyak makan dengan nama merk yang sudah ternama.
"Tidak boleh lagi ekspor CPO, apalagi lewat Medan, kita kehilangan nama, bagi pelayaran juga menyita waktu. Pertanyaannya kenapa produk Aceh masih ekspor lewat Medan, itu memang sudah sebelum Indonesia ini merdeka dari sana, sulit diubah"tegasnya.
Selain itu Irwandi menyatakan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) juga menyatakan keberaniannya dalam pengolahan minyak mentah, namun daerah itu harus mampu menunjukkan data secara ril, luasan mana kebun sawit mereka dengan Nagan Raya.
Sebab untuk mendirikan satu pabrik pengolah minyak mentah menjadi produk jadi harus memiliki kecukupan bahan baku, saat ini Nagan Raya sudah menyatakan jumlahnya sehingga berpotensi pembangunan pabrik di lakukan di wilayah Nagan Raya.
"Kalau Abdya juga mau dibangun pabrik pengolah produk dari bahan baku CPO, mungkin lebih kecil kapasitasnya dari yang dibangun di Nagan Raya nanti,"katanya menambahkan.
Pewarta: AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025