Penegasan itu merupakan kesimpulan hasil mubahatsah diselenggarakan Majelis Pengajian Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) di Dayah Babussalam Matangkuli, Aceh Utara, Rabu.
Humas Majelis Tastafi Aceh Teuku Zulkhairi mengatakan Tastafi ke 5 ini dikeluarkan setelah ditashih oleh lima ulama senior Aceh seusai berlangsungnya acara mubahatsah tersebut.
Kelima ulama senior yang terlibat sebagai pentashih yaitu Tgk H Abdul Manan Ahmad (Abu Manan Blangjruen), Abi Ja’far Lhoknibong, Tgk H Daud Hasbi (Abi Daud Hasbi), Tgk Nuruddin (Abati Buloh) dan Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) yang merupakan Ketua Umum Majelis Tastafi Aceh.
Dalam kesimpulan lengkap hasil mubahatsah ini, pada poin pertama dijelaskan bahwa membangun masjid baru (dengan meninggalkan masjid lama) dibolehkan.
Kecuali jika membangun masjid baru ini bertujuan untuk membanggakan diri, riya, sum’ah atau maksud lain yang bukan karena Allah dan bukan hajat mesjid atau dibangun dengan harta haram.
Pada poin kedua dijelaskan bahwa masjid lama yang ditinggalkan (karena membangun masjid baru) wajib dilestarikan. Sementara itu, pada poin ketiga disebutkan bahwa yang bertanggung jawab melestarikan masjid lama adalah nadhir.
Jika tidak ada nadhir maka tugas pelestarian itu adalah tugas pemerintah. Adapun jika pemerintah tidak merawatnya maka wajib bagi muslimin untuk membentuk panitia untuk merawatnya.
Pada poin keempat, dijelaskan bahwa hukum menelantarkan masjid adalah haram seperti harta wakaf lainnya, kata Teuku Zulkhairi
Selanjutnya pada poin kelima disebutkan bahwa termasuk ke dalam menelantarkan masjid antara lain, tidak menunjuk pengelola masjid, tidak mengurus atau mengelola masjid dan asetnya secara mestinya.
Pada poin keenam dijelaskan bahwa aset masjid lama tidak dibolehkan untuk dialihkan ke masjid lain kecuali masjid lama tidak bisa difungsikan lagi.
Terakhir, pada poin ke tujuh ditegaskan bahwa tanah bekas bangunan mesjid wajib dijaga dan masih berlaku hukum mesjid baginya.
Ketua Tastafi Aceh Utara Tgk H Sirajuddin Hanafi mengatakan bahwa acara mubahatsah dengan tema yang dibahas hari ini merupakan usulan dari masyarakat.
Ulama yang akrab disapa Waled Sirajuddin ini juga menyampaikan bahwa periode kepengurusannya dalam Majelis Tastafi Aceh Utara ini akan berakhir pada Oktober 2021.
"Oleh sebab itu saya sangat mengharapkan agar ke depan dapat lahir ketua baru dan kami siap untuk memperkuat setiap kegiatan Majelis Tastafi," ujar Waled Sirajuddin.
Pewarta: RilisEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025