Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Balai Guru Penggerak (BGP) Rp76,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, mengatakan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan dua tersangka dua tersangka berinisial TW dan M, keduanya pejabat pada BGP Provinsi Aceh.
"Jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi pada BGP Provinsi Aceh dengan dua tersangka. Jika surat dakwaan selesai disusun, perkara ini langsung dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi Balai Guru Penggerak
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pada BGP Provinsi Aceh dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh
Adapun dua tersangka dalam perkara tersebut yakni berinisial TW, pegawai negeri sipil selaku Kepala BGP Provinsi Aceh pada 2022 hingga 2024. Serta M, pegawai negeri sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.
"Setelah surat dakwaan selesai, jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan," kata Filman Ramadhan.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Ali Akbar mengatakan BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dari APBN 2022 sebesar Rp19,23 dan APBN 2023 mencapai Rp57,17 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas pegawai dalam rangka memantau program guru penggerak di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Kemudian, untuk peningkatan kapasitas sumber daya guru dengan kegiatan di hotel-hotel.
Baca juga: Kejati Aceh cekal dua tersangka korupsi Badan Guru Penggerak
Berdasarkan laporan, realisasi anggaran pada 2022 sebesar Rp18,4 miliar dan pada 2023 sebesar Rp56,75 miliar. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan BGP Provinsi Aceh 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah penyimpangan.
Temuan penyimpangan di antara kegiatan pertemuan di hotel-hotel diduga terjadi penggelembungan dan adanya penerimaan uang oleh pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran.
"Berikut, ada temuan pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif serta penggelembungan harga. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,17 miliar," katanya.
Penyidik, menetapkan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Muhammad Ali Akbar.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 200 saksi kasus korupsi BGP
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025