Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Fauzi di Lhoksukon, Kamis, mengatakan pemerkosaan ini dilaporkan ayah korban pada 9 Februari 2021.
"Pemerkosaan terjadi saat korban menginap dan sedang tidur di rumah neneknya. Modus pelaku menjemput korban di asrama sekolahnya untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit," kata AKP Fauzi.
Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban. Bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri. Pelaku ditangkap di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu 6 Maret 2021, papar AKP Fauzi.
Dalam laporan itu disebutkan kejadian pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari saat korban menginap di rumah neneknya.
"Sejak kejadian pemerkosaan ini dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur," terangnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukuman 200 bulan kurungan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara," pungkas AKP Fauzi.
Pewarta: ZubirEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025