Penghargaan berupa plakat, piagam, dan uang tunai itu diserahkan Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro pada apel di Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis.
“Bapak Kapolres memberikan penghargaan kepada personel yang telah melakukan tugas, walaupun penyerahan penghargaan hanya diwakili beberapa orang saja karena COVID-19," kata Kompol Edwin Aldro.
Kompol Edwin menyampaikan prestasi tersebut merupakan suatu upaya mencapai titik keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, khususnya tugas berisiko tinggi dan berskala besar.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut merupakan upaya keras dan kesungguhan di dalam melaksanakan tugas.
“Jadi bukan hanya kebetulan, tapi merupakan suatu rangkaian yang dilakukan personel untuk mencapai tugas, sehingga menjadi suatu keberhasilan,” pungkas Kompol Edwin Aldro.
Personel yang menerima penghargaan tersebut menggagalkan peredaran 15 bungkus sabu-sabu yang dibawa dua pria saat razia depan terminal Lhoksukon, pada akhir Desember 2020.
Kemudian pada tahap pengembangan, personel gabungan yang terlibat juga mengamankan lima orang lainnya di Gampong Bluka Teubai, Dewantara, Aceh Utara.
Pewarta: ZubirEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025