Lhoksukon, Aceh Utara (ANTARA) - Personel Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara, menangkap seorang laki- laki berinisial Ma (30) terkait dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram.

"Tersangka ditangkap di Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon pada Selasa (26/1)," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi di Aceh Utara, Rabu.

Iptu Yussyah Riandi mengatakan tersangka yang merupakan target operasi kepolisian. Tersangka ditangkap ketika melintas saat mengendarai sepeda motor.

Petugas memberhentikan tersangka. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok di saku celananya. Hasil pemeriksaan, urine tersangka positif menggunakan sabu-sabu.

"Saat ini tersangka sudah dititipkan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Yussyah Riandi.

Pewarta: Zubir
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025