"Hukum adat laut sudah ada sejak dulu. Hukum adat ini mengatur wilayah pengelolaan laut masyarakat pesisir," kata Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Rahmi Fajri, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut dikemukakan Fajri menanggapi rencana zona konservasi pesisir yang akan diterapkan di Aceh. Ia menyebutkan, hukum adat laut sudah berlangsung turun temurun diterapkan di Aceh.
Hukum adat laut itu juga mengatur zonasi di wilayah perairan, di antaranya zona inti, zona pemanfaatan, hingga zona konservasi. Penentuan zonasi berdasarkan keinginan masyarakat, bukan kemauan pemerintah atau pihak lainnya.
"Karena itu, hukum adat laut ini yang harus diperkuat, bukan menetapkan zonasi yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Rahmi Fajri mengungkapkan.
Oleh karena itu, Fajri mengingatkan zonasi kawasan konservasi perairan yang akan ditetapkan jangan sampai melemahkan keberadaan hukum adat laut.
Jaringan KuALA, sebut dia, selalu menyuarakan keberadaan hukum adat laut yang hingga kini masih menjadi pedoman bagi masyarakat nelayan dan pesisir.
"Hukum adat laut ini juga menjadi dasar penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi di masyarakat pesisir. Sebab itu, keberadaan hukum adat laut harus terus diperkuat, sehingga tidak melemah ketika ada kebijakan baru," pungkas Rahmi Fajri.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025