Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap 12 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang menganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan di dalam Kota Denpasar, Kamis.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban gepeng merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, khususnya bagi para pengguna jalan.
Kegiatan itu juga sebagai upaya penegakan peraturan daerah, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kota Denpasar.
“Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, dan Tohpati.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 12 orang pelanggar yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area persimpangan jalan.
Bawa Nendra menjelaskan dari 12 orang yang terjaring, beberapa di antaranya melakukan aktivitas mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan cat warna perak atau yang dikenal masyarakat sebagai “manusia silver”.
“Seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” katanya.
Ia menegaskan kegiatan penertiban itu akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang kondusif.
Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran tersebut, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026