Denpasar (ANTARA) - Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan dan mengotori fasilitas umum.

Kepala Bidang KUKM (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna.

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi serta kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tak sesuai aturan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan sekaligus penurunan terhadap berbagai media promosi yang melanggar.

Dari hasil penertiban tersebut, berhasil diturunkan dan diamankan sejumlah media reklame, yaitu baliho sebanyak 2 buah, pamflet 35 buah, banner sebanyak 25 buah, spanduk 29 buah, serta umbul-umbul sebanyak 1 buah.

Gede Yudie menegaskan kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. 

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.

“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.

Dia mengatakan media promosi yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. 

Pemilik media reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi dipersilakan untuk datang langsung ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026