Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan penertiban media promosi berupaya baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum dan mengganggu estetika di sejumlah jalan protokol Denpasar, Rabu.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan kegiatan penertiban tersebut menyasar sejumlah titik strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP Denpasar menertibkan total 87 media promosi yang tidak sesuai dengan ketentuan, terdiri dari pamflet 33 buah, banner 35 buah, spanduk 17 buah, umbul-umbul satu buah dan baliho satu buah.
Nendra menjelaskan penertiban itu dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik agar tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud dukungan terhadap program Denpasar Bersih dan Asri yang dicanangkan Pemerintah Kota Denpasar.
Nendra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan lokasi pemasangan media promosi agar tidak melanggar ketentuan, terutama di area fasilitas umum, trotoar, serta pohon pelindung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau spanduk di tempat yang dilarang. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap bersih dan tertata,” ujarnya.
Langkah penertiban seperti itu , kata dia, akan terus dilakukan secara berkala oleh Satpol PP Kota Denpasar sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, indah, dan berdaya saing.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026