Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang mengotori fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar, Selasa.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta menegakkan peraturan daerah.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis, yakni Jalan Angsoka, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Nangka Selatan, Jalan PB Sudirman, Jalan Raya Sesetan, serta Jalan Pulau Moyo.

Nendra mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan kota.

Menurutnya, pemasangan media promosi di fasilitas umum harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban media promosi ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat agar memasang media promosi sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan,” ujar Nendra.

Dari penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan berbagai jenis media promosi dengan rincian sebagai berikut baliho sebanyak 11 buah, pamflet sebanyak 30 buah, banner sebanyak 50 buah, dan spanduk sebanyak 25 buah.

Seluruh media promosi yang ditertibkan selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan Satpol PP Kota Denpasar tidak hanya melakukan penindakan, namun juga mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan.

Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

Apabila warga Kota Denpasar menemukan adanya pelanggaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor 0813-3733-8326.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya laporan dari warga, penanganan pelanggaran trantibum dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026