Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, serta badut yang mengganggu lalu lintas di sejumlah traffic light wilayah Kota Denpasar, Kamis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Narendra mengatakan kegiatan penertiban itu dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan di beberapa titik lampu lalu lintas, yakni Traffic Light (TL) Gatot Subroto, TL Gunung Agung, TL Mahendradata, TL Gunung Soputan, dan TL Pesanggaran.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 18 orang pelanggar yang beraktivitas di persimpangan jalan.
Adapun rincian dari penertiban meliputi masing-masing satu orang di TL Ubung dan Sanur, tujuh orang di TL Pesanggaran, empat orang di TL Gunung Soputan, serta lima orang di TL Mahendradata.
Seluruh pelanggar selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Narendra menegaskan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Selain itu, keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang di persimpangan jalan, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan kota yang tertib dan humanis.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026