Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis tiga terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia untuk air bersih Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, dengan hukuman satu hingga satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Heri Alfian dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Ketiga terdakwa yakni Ridwan selaku Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Abdullah Gade selaku Kepala Bagian Teknik Perencanaan pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro, serta Faisal Rahman selaku Direktur CV Aria, perusahaan penyedia bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro.
Baca juga: Hakim vonis kades 15 bulan penjara terkait korupsi dana desa di Pidie
Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rhazi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Pidie.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Ridwan dan terdakwa Faisal Rahman masing-masing satu tahun penjara. Serta terdakwa Abdullah Gade dihukum selama satu tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Ridwan dan Faisal Rahman membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Serta terdakwa Abdullah Gade dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Faisal Rahman dan terdakwa Ridwan, majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti kerugian karena terdakwa Ridwan mengembalikan kerugian negara pada saat penyidikan Rp420,5 juta dan terdakwa Faisal Rahman Rp155 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Abdullah Gade, majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp213,8 juta. Kerugian negara yang dibayarkan tersebut merupakan silih uang yang diterima terdakwa dalam perkara tersebut Rp411,4 juta dan yang sudah dikembalikan Rp197,6 juta.
Baca juga: JPU tuntut Kadis PUPR Pidie 18 bulan penjara terkait korupsi pembangunan jalan
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyebutkan Perumda Tirta Mon Krueng Baro melakukan pengadaan bahan kimia untuk produksi air bersih dengan total anggaran Rp4 miliar lebih pada 2020 hingga 2023.
Berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahw dalam pelaksanaan pengadaan terjadi penggelembungan harga serta kuantitas bahan kimia tidak sesuai kontrak. Selain itu, perusahaan pelaksanaan pengadaan tidak memiliki kompetensi.
Hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya dari tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro mencapai Rp1,6 miliar.
Pada saat penyidikan juga telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp1,4 miliar lebih. Selanjutnya, uang yang disita tersebut dititipkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara, serta berlaku sopan selama menjalani persidangan," kata Jamaluddin, ketua majelis hakim.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Jaksa dakwa keuchik di Pidie korupsi dana desa Rp254,3 juta
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025