Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mendakwa Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp856,3 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa Anwar Ibrahim, selaku Ketua BKAD Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada 2019 hingga 2023.
JPU menyatakan terdakwa selaku Ketua BKAD, dalam musyawarah antardesa pada Juni 2019, membuat kebijakan dan menyetujui alokasi dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada individu serta pihak yang tidak berhak menerima pinjaman.
Baca juga: Terdakwa korupsi PNPM Aceh Besar divonis lima tahun penjara
Padahal, kata JPU, berdasarkan aturan serta petunjuk teknis operasional PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, dana PNPM tersebut hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan, bukan perseorangan atau individu.
Selain itu, setiap peminjam individu yang mengajukan pinjaman wajib bertemu dengan terdakwa guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke berikutnya hingga pencairan pinjaman.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana simpang pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, ditemukan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta," kata JPU.
JPU menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dam Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim diketuai Saptika Handini melanjutkan persidangan pada Jumat (26/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
Baca juga: JPU dakwa Ketua UPK korupsi dana PNPM Aceh Besar Rp1,6 miliar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025