Aceh Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi terhadap CN, mantan bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih.

“Terdakwa CN kami tempatkan ke Lapas Meulaboh sesuai putusan pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA, Selasa di Meulaboh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, memvonis terdakwa CN dalam perkara tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025) lalu.

Terdakwa CN selaku bendahara penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. 

Ahmad Lutfi mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp465,6 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa CN terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa selaku bendahara menerima setor pajak daerah secara tunai pada 2022 hingga 2023. Pajak tersebut dari setoran pemerintahan desa, pajak restoran, dan lainnya.

"Terdakwa tidak menyetorkan uang pajak yang disetor tersebut ke kas daerah. Uang pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," kata Ahmad Lutfi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntut jaksa penuntut umum. 

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut terdakwa CN dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Terdakwa Cut Nurmaliah menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut, dan saat ini terdakwa sudah kita tempatkan di Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” demikian Ahmad Lutfi.


Baca juga: Bendahara BPKD Aceh Barat divonis dua tahun penjara terkait korupsi pajak daerah



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025