Aceh Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan berkas lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Aceh Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan sejumlah Rp4,43 miliar lebih, dalam kurun waktu tahun anggaran 2018 s/d 2022.
“Pelimpahan kelima tersangka ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses persidangan dengan azas persidangan cepat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat hormati proses hukum empat ASN terkait korupsi
Selain melimpahkan berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat juga turut memindahkan penahanan kelima tersangka yang selama ini ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat ke Lapas Kajhu, Aceh Besar.
Kelima tersangka yang selama ini ditahan tersebut MH Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018 s/d 2019, Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019 s/d 2020 dan 2021 s/d 2025, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018 s/d 2019.
Kemudian SF selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2019 s/d 2022, serta JJ selaku Plt. Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020 s/d 2021.
Dalam kasus ini, kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Syahrir Jasman mengatakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tersebut juga sebagai upaya untuk mempercepat proses hukum yang saat ini sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Aceh Barat berharap proses hukum di pengadilan nanti dapat berjalan lancar tanpa ada kendala apa pun.
Kejari Aceh Barat juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, kata Syahrir Jasman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah mengatakan dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan, kelima tersangka saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
“Terhadap kelima orang terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Aceh Barat telah melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan penahanan para terdakwa paling lama 30 hari,” katanya.
Pihaknya juga memastikan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yaitu pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kata Taqdirullah.
Baca juga: Jaksa tahan lima ASN tersangka dugaan korupsi insentif pajak Aceh Barat
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025