Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, memvonis lima terdakwa perdagangan kulit harimau dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rahma Novatiana didampingi Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Takengon di Aceh Tengah, Kamis.

Kelima terdakwa yakni Jaharuddin, Ruhman, Safrizal, Masku, dan Santoso. Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Hakim vonis dua terdakwa penjual kulit harimau 16 bulan penjara

Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arifin Siregar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Majelis hakim dalam putusannya menghukum terdakwa Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, dan Santoso, masing-masing tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Maskur dihukum lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar denda tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Sedangkan barang bukti lainnya berupa pisau dan kapak yang digunakan untuk menguliti harimau dirampas negara untuk dimusnahkan.

Baca juga: PN Takengon tunda pembacaan putusan kasus Perdagangan kulit harimau

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, pada 11 Maret 2025.

Namun, yang terjerat harimau dan akhirnya. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.

Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu delapan hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Santoso Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal masing-masing empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa Maskur dituntut enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair empat dan tiga bulan kurungan.

Baca juga: Kisah Ayah dan Anak Penjual Kulit Harimau Sumatera



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025