Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Aceh Tengah Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2022-2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah gelar perkara penyidik Polda Aceh dengan perwakilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri," katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan menggelar perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2022-2023.
Ia menyebutkan perkara tersebut terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di dinas tersebut.
Anggaran tersebut, kata dia, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dana bantuan kesehatan, dana otonomi khusus Aceh, dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Zulhir Destrian mengungkapkan kasus tersebut berawal dari unjuk rasa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di dinas kesehatan setempat. Mereka menuntut hak pembayaran untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui inspektorat mengaudit dan menemukan fakta ada 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, tetapi belum dibayar seluruhnya atau masih ada sisa pembayaran mencapai Rp5,3 miliar lebih.
Berdasarkan temuan itu, kata Zulhir Destrian, penyidik memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen.
"Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah," kata Zulhir Destrian.
Baca juga: DKPP periksa Anggota KIP Aceh Tengah atas dugaan suap
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025