Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penahanan tersebut setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta tersangka barang bukti dari penyidik Polres Aceh Tengah.

"Jaksa penuntut umum menahan ketujuh tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan," katanya.


Baca juga: Lima terdakwa perdagangan kulit harimau dituntut 22 tahun penjara

Adapun tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni berinisial S (64), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MAW (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, DKA (53) selaku konsultan pengawas, HP (38), selaku pelaksana pekerjaan, S (65) selaku pemenang lelang pekerjaan, serta A dan MF alias FB, masing-masing selaku pelaksana pekerjaan. 

Hasrul mengatakan perkara korupsi tersebut yakni proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. 

Proyek tersebut dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Dalam pelaksanaan, pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. 

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Hasrul, kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp526,3 juta.

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan," kata Hasrul.


Baca juga: Tim Pengawasan Kejagung periksa internal Kejari Aceh Tengah, diduga akibat minta proyek dan uang ke SKPD



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025