Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 248 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Pemusnahan rokok ilegal berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Pemusnahan turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko serta unsur Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2024 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Nilai rokok yang dimusnahkan mencapai RpRp365 juta. Rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan melalui patroli darat dan laut di wilayah Provinsi Aceh sepanjang 2024," kata Bier Budy Kismulyanto.
Baca juga: Bea Cukai Langsa musnahkan 476 ribu batang rokok ilegal
Ia mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan tersebut untuk menghilangkan fungsi, sehingga tidak dapat digunakan.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Aceh dan jajaran dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah," katanya.
Pada Semester I 2025, kata dia, rokok ilegal yang ditindak di wilayah Provinsi Aceh sebanyak 7,3 juta batang. Sedangkan rokok ilegal yang ditindak pada 2022 sebanyak 3,5 juta batang dan 14,3 juta batang pada 2023 serta 21,9 juta batang pada 2024.
"Ada tren peningkatan rokok ilegal yang ditindak dalam beberapa tahun terakhir. Kami terus konsisten menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal," kata Bier Budy Kismulyanto.
Baca juga: Bea cukai sita puluhan ribu batang rokok ilegal di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025