Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu rupiah dengan berbagai nominal.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, penahanan kedua tersangka setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara tindak pidana pemalsuan uang beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

"Penahanan dua tersangka untuk kepentingan penuntutan serta guna memperlancar proses persidangan di pengadilan. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen," katanya.

Adapun kedua tersangka yakni berinisial RAM dan RF. Kedua tersangka merupakan warga Peusangan, Kabupaten Bireuen. Keduanya ditangkap personel Polres Bireuen pada16 April 2025.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan seorang anak karena edarkan uang palsu

Munawal Hadi memaparkan perkara tersebut bermula pada Minggu 2 Maret 2025. Tersangka RAM bersama-sama dengan tersangka RF membuat lembaran uang palsu di sebuah rumah di Desa Paya Cut,  Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Pembuatan uang tersebut dilakukan kedua tersangka dengan mencetak menggunakan printer. Uang tersebut dicetak timbal balik menggunakan kertas merek G Natural.

Kemudian, tersangka RF memilah atau menyortir uang yang dicetak tersebut untuk memastikan apakah mirip dengan asli atau tidak. Setelah dinyatakan mirip, tersangka RF memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya. 

Selanjutnya, uang palsu tersebut disimpan di kamar rumah tersangka RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Sedangkan beberapa lembar lainnya disimpan di saku celana tersangka RF untuk dibelanjakan. 

"Tim Polres Bireuen akhirnya menangkap para tersangka serta menggeledah rumah tersangka RM di Desa Paya Cut. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah lembaran uang palsu dengan berbagai nominal," kata Munawal Hadi.

Adapun barang bukti uang palsu yang diserahkan penyidik kepolisian di antaranya 23 lembar pecahan Rp100 ribu dengan emisi dan nomor seri yang berbeda.

Berikutnya, 33 lembar uang pecahan Rp50 ribu emisi 2016 dengan nomor seri berbeda. Tiga lembar uang pecahan Rp20 ribu emisi 2016 dan 2022 dengan nomor seri berbeda. Serta selembar uang pecahan Rp5.000 emisi 2022, satu dan satu laptop.

Perbuatan tersangka RAM dan RF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Polisi tangkap perempuan diduga edarkan uang palsu di Lhokseumawe



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025