Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong percepatan pemenuhan data dukung dalam Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh pemerintah kabupaten kota se-Aceh. 

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi IRH yang digelar di Banda Aceh, Kamis. Peserta perwakilan bagian hukum dari seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat, menekankan pentingnya kolaborasi aktif dari pemerintah daerah dalam proses pemenuhan data. 

Baca: Kemenkum Aceh bahas aturan koperasi desa merah putih Pemko Sabang

"Dari 24 kabupaten/kota, baru sekitar sepertiga yang telah mengisi seluruh variabel secara lengkap. Ini menunjukkan perlunya percepatan dan komitmen bersama agar capaian IRH dapat meningkat," ujar M Ardiningrat dalam sambutannya.

Ia menyatakan pemenuhan data dukung bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya nyata membangun tata kelola hukum yang baik. 

"Data dukung IRH ini harus dilihat sebagai kebutuhan daerah, bukan beban. Reformasi hukum yang substansial akan berdampak langsung pada kepastian hukum, investasi, dan pembangunan ekonomi daerah," katanya.

Sosialisasi indeks reformasi hukum di Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Aceh

Selain itu, M Ardiningrat juga menilai perlunya sinergi antara indikator IRH dan indeks kepatuhan daerah. Menurutnya, banyak elemen dalam kedua penilaian tersebut yang bisa diintegrasikan agar prosesnya tidak saling tumpang tindih. 

"Ke depan, kita dorong kolaborasi efektif antara Kemenkum dan Kemendagri, agar daerah tidak perlu berkali-kali mengunggah data yang serupa," katanya.

Tim teknis dari sekretariat wilayah dalam kegiatan tersebut memberikan penjelasan mengenai batas waktu pengisian dan verifikasi data.

Baca: Kemenkum Aceh perkuat pengawasan notaris Cegah TPPU dan pendanaan terorisme

Seluruh dokumen harus diunggah dengan lengkap dan memenuhi seluruh indikator sebelum batas waktu penilaian mandiri berakhir. Proses ini menjadi dasar untuk penilaian nasional terhadap tingkat reformasi hukum daerah.

Di akhir sambutannya, M Ardiningrat menyampaikan harapan agar seluruh kabupaten/kota di Aceh dapat meningkatkan skor penilaian mereka. 

"Tahun lalu masih ada dua daerah yang mendapat predikat CC. Tahun ini, kita targetkan seluruhnya bisa mencapai minimal C, bahkan B. Ini bukan soal nilai semata, tapi tentang kepercayaan terhadap kapasitas hukum di daerah," pungkas M Ardiningrat Hidayat.

Baca: Kemenkum Aceh tegaskan komitmen akurasi data laporan keuangan



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025