Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat memeriksa mantan Pj Bupati Aceh Barat berinisial ME, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat.
“Sudah berlangsung siang tadi, pemeriksaannya berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang sampai pukul 16.00 WIB sore,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi di Meulaboh, Selasa.
Ahmad Lutfi mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih, terkait penerimaan insentif pungutan pajak penerangan lampu jalan.
Ia menyebutkan, keterangan ME sangat dibutuhkan penyidik dalam perkara ini, guna mengungkap fakta terbaru yang dibutuhkan.
Baca: JPU tuntut terdakwa korupsi pajak Aceh Barat tiga tahun penjara
Sebelumnya ME sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat selama dua tahun sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta, yang berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah dilakukan pemeriksaan.
Dana sebesar Rp600 juta tersebut, merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN), dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik, demikian Ahmad Lutfi.
Baca: Kejari Aceh Barat sita uang Rp600 juta dari kasus pajak
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025