Aceh Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih.

“Uang senilai Rp600 jutaan ini berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah kami lalukan pemeriksaan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi di Meulaboh, Provinsi Aceh, Rabu.

Penyitaan dana ini setelah dana insentif ini dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN) dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022.

Baca juga: Kejari Aceh Barat luncurkan aduan pelayanan korupsi "APA KABAR" secara online

Menurutnya, uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas  kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 - 2022.

Dalam kasus ini, kata Siswanto, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ada pun kelima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat Tahun 2020 - 2021. 

Kemudian Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019 dan tahun 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018, serta SF selaku Kabid Pendapatan tahun 2019 - 2022.

Siswanto mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

“Kalau memang merasa tidak berhak menerima, silahkan kembalikan,” katanya lagi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga masih menunggu hasil audit terhadap indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.

Baca juga: JPU dakwa bendahara BPKD Aceh Barat korupsi pajak daerah Rp523,6 juta



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025