Aceh Barat (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat hingga saat ini masih menyusun surat tuntutan terhadap terdakwa Cut Nurmaliah, mantan bendahara penerima pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah sebesar Rp523,6 juta.
“Surat tuntutan masih disusun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 4 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto, AS SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah SH MH kepada ANTARA, Rabu.
Taqdirullah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyebutkan, terdakwa Cut Nurmaliah selaku bendahara penerima pada BPKD Kabupaten Aceh Barat menerima penyetoran pajak secara tunai periode tahun 2022 hingga 2023.
Pajak tersebut berasa dari setoran pajak pemerintahan gampong, serta pajak makan minum dari salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Aceh Barat.
Terdakwa, kata JPU, secara melawan hukum tidak mengelola penerimaan pajak daerah secara tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, serta tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
"Pajak yang terdakwa terima tersebut tidak disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Aceh Barat, namun uang pajak tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara/daerah mencapai Rp523,6 juta," kata Taqdirullah.
Dalam perkara ini, terdakwa Cut Nurmaliah sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Taqdirullah mengatakan sejumlah saksi yang telah dihadirkan ke muka persidangan juga mengakui telah menyetorkan sejumlah uang pajak melalui terdakwa Cut Nurmaliah, dan sebagai bukti penyetoran tersebut terdakwa hanya menyerahkan bukti setoran sementara kepada masing-masing wajib pajak bukan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang seharusnya sebagai bukti sah kepada wajib pajak setelah setoran pajak di setor ke kas daerah.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Cut Nurmaliah juga mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan para saksi dan ahli yang memberi kesaksian di muka persidangan di hadapan majelis hakim.
Selama menjalani sidang, terdakwa Cut Nurmaliah juga bersikap sopan, dan telah mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan beberapa waktu lalu, kata Taqdirullah.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025