Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan dan menetapkan draf rancangan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk diserahkan dan dibahas oleh DPR RI, pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna.
"Dalam perumusan perubahan UUPA ini, DPRA mengikut sertakan unsur tim Pemerintah Aceh, kolaborasi semuanya telah menghasilkan draf rancangan perubahan UUPA ini, termasuk naskah akademiknya," kata Ketua DPR Aceh, Zulfadli, di Banda Aceh, Rabu.
Sebagai informasi, terkait rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024-2029, yang telah disepakati Banleg DPR RI serta Panitia Perancang UU DPD RI.
Baca juga: Wagub minta Kadin bantu perjuangkan perpanjangan dana otsus Aceh
Pelaksanaan paripurna penetapan draf revisi UUPA ini dilakukan sesuai bunyi Pasal 269 ayat (3) UUPA, yang menyatakan bahwa setiap rencana perubahan harus dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh.
Zulfadli mengatakan, pengkajian draf rancangan revisi UUPA ini juga melibatkan unsur guru besar, akademisi dan praktisi. Serta telah mendapatkan dukungan penuh dari partai politik lokal maupun nasional yang memiliki kursi di DPR Aceh.
"Terhadap penyiapan dan pembahasan draf rancangan perubahan UUPA ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan partai politik lokal dan partai politik nasional di DPRA," ujar Zulfadli.
Sementara itu, Ketua Tim Revisi UUPA di DPRA, Tgk Anwar Ramli menyampaikan bahwa terdapat delapan pasal perubahan dan satu penambahan/penyisipan dalam draf rancangan revisi tersebut.
"Terdapat perubahan batang tubuh yang terdiri dari sembilan pasal, yaitu delapan pasal perubahan dan satu penyisipan/penambahan pasal baru," kata Tgk Anwar Ramli dalam laporannya.
Delapan Pasal Perubahan
Adapun delapan pasal perubahan tersebut yakni pasal 7 terkait dengan kewenangan Aceh, yaitu penegasan kewenangan pusat agar tidak terjadi paradoks yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya.
Kemudian, pasal 11 tentang penegasan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh.
Pasal 235 tentang evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya. Disini, juga ada penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Lalu, Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.
Selanjutnya Pasal 183, terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (otsus). Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA.
Baca juga: DPRA tegaskan pelantikan Gubernur Aceh harus mengacu pada UUPA
Berikutnya Pasal 160, meliputi kewenangan minyak dan gas bumi dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. Serta pasal 165, mengenai kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk penambahan baru yakni Pasal 251A, merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.
Tgk Anwar Ramli menegaskan, pembahasan perubahan UUPA oleh DPR RI ini perlu dikawal bersama, sehingga hasilnya bisa lebih baik dan komprehensif sesuai harapan masyarakat Aceh.
"Pengawalan ini adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena perubahan UUPA harus melibatkan pemangku kepentingan di Aceh sesuai pasal 269 ayat (3) UUPA," demikian Tgk Anwar Ramli.
Baca juga: Wagub Aceh minta utusan Presiden dukung revisi UUPA dan perpanjangan otsus
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025