Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (28) asal Tangerang, Banten karena terlibat kasus dugaan penipuan pembelian mobil melalui pasar online (marketplace), korbannya warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
"Korban Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, korban mengalami kerugian hingga Rp140 juta," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers, di Banda Aceh, Jumat.
Kapolresta mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 13 Maret 2025, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku yakni SA (28) di wilayah Tangerang. Tersangka sempat berpindah-pindah tempat.
"Tersangka saat ini sudah tiba dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu.
Mobil dengan nopol B 2427 SBJ tersebut dijual seharga Rp 148 juta. Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian meminta nomor kontak penjual dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
"Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadi," katanya.
Di sisi lain, kata dia, Zulkiram menyuruh seorang temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik mobil yang diketahui bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang.
Teman korban selanjutnya tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut, didampingi oleh pemilik mobil yang asli yakni Kusmarwoto. Sementara korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp.
Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan terjadi di harga Rp140,5 juta. Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban langsung mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberikan pelaku SA.
"Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang masuk, dan disini korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi," kata Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.
"Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening
"Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun," demikian Kompol Fadillah.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025