Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan Operasi WIRAWASPADA dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat keberadaan turis asing di Kota Sabang guna memastikan keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza, di Sabang, Jumat, mengatakan bahwa operasi ini telah dilaksanakan pada 15-16 Juli 2025 sebagai upaya mencegah pelanggaran keimigrasian serta meningkatkan kualitas penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

"Operasi WIRAWASPADA ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigasi. Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek kepada warga negara asing bahwa imigrasi hadir dan mengawasi setiap gerak-gerik mereka serta salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Baca juga: Mengenal Seulanga, inovasi digital Imigrasi Sabang permudah layanan informasi keimigrasian

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menyebutkan bahwa Operasi WIRAWASPADA ini dilaksanakan di Pelabuhan Balohan yang merupakan satu-satunya pintu masuk domestik ke Kota Sabang dan di Desa Iboih yang merupakan pusat keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Sabang.

Dalam operasi tersebut, lanjut Ibnu, pihaknya telah melakukan wawancara singkat dan mengecek dokumen milik turis asing. Setelah dilakukan pengecekan, mereka tidak menemukan turis bekewenargaan asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ibnu pun berharap, dengan adanya operasi ini, situasi keamanan di Kota Sabang dapat tetap terjaga

“Operasi WIRAWASPADA diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjadikan Sabang sebagai kota yang tetap kondusif bagi warga lokal maupun warga asing yang taat aturan,” katanya.

Baca juga: Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Sabang jadikan Desa Iboih sebagai desa binaan imigrasi



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025