Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas dari penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak tilang elektronik tersebut diaktifkan pada 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan saat ini tilang elektronik menggunakan sistem ETLE sudah beroperasi selama 24 jam dalam sehari.
"ETLE telah merekam ribuan pelanggaran lalu lintas setiap bulannya. Sejak sistem tilang elektronik tersebut diaktifkan pada 2022 hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas yang terekam," katanya.
Baca juga: Sebanyak 20 kamera pantau pelanggaran lalu lalu lintas di Aceh
Setiap pelanggaran yang terekam, kata dia, ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi ke rumah pelanggar lalu lintas. Kepada pelanggar, diberikan waktu selama 14 untuk menginformasikan pelanggaran yang terekam ETLE.
"Jika tidak menginformasikan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE tersebut, dokumen kendaraan akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan," kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang dipantau tim operator Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh. Sebanyak 12 titik berada di Kota Banda Aceh dan delapan titik lainnya di Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh Subulussalam, dan Takengon.
Selain itu, Ditlantas Polda Aceh juga sudah mengoperasikan ETLE bergerak, di mana polisi lalu lintas menggunakan kamera telepon genggam merekam pelanggaran di lapangan. Foto dan video pelanggaran dikirim ke bagian identifikasi kendaraan dan kemudian dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar.
ETLE bergerak ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi yang belum terpasang kamera tetap. ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi dan penumpang mobil tidak memakai sabuk pengaman, dan lainnya.
"ETLE ini mampu memantau di malam hari karena menggunakan teknologi inframerah. Selain untuk pengawasan lalu lintas, ETLE juga digunakan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Polda Aceh tiadakan tilang manual saat libur natal dan tahun baru
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025