Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan Aceh menyatakan pembayaran tunjangan profesi guru tahun anggaran 2025 disalurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) langsung ke rekening guru.
"Sejak 2025 mekanisme pembayaran tidak lagi melalui pemerintah daerah. Semua sepenuhnya ditangani pusat," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan daerah hanya berperan dalam memvalidasi data guru melalui aplikasi Simtun dan mengusulkan penerbitan SKTP bagi yang berstatus valid.
Baca juga: Kemenag Aceh cairkan tunjangan profesi guru capai Rp124 miliar
Adapun mekanisme penyaluran ASN melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen dan Non ASN melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.
Ia mengatakan dmengan aturan baru tersebut, tugas Disdik lebih kepada memastikan data guru benar dan valid. Sementara pembayaran sepenuhnya langsung dikendalikan oleh pusat.
Ia menyebutkan hingga September 2025, jumlah guru bersertifikat pendidik yang tercatat dalam Simtun mencapai ASN sebanyak 13.090 oran dan Non ASN sebanyak 1.743 orang
Dari jumlah tersebut, yang sudah memenuhi syarat dan memiliki SKTP periode Januari–Juni 2025 adalah ASN sebanyak 12.374 orang dan Non ASN sebanyak 1.110 orang
Ia menyebutkan realisasi pembayaran tunjangan profesi bagi ASN tercatat triwulan I sebanyak 11.355 orang dan triwulan II sebanyak 11.316 orang.
Sedangkan untuk periode Juli–Desember 2025, proses verifikasi dan validasi masih berlangsung melalui data Dapodik yang di input sekolah.
"Guru bisa memantau statusnya secara langsung melalui aplikasi Info GTK," katanya.
Ia mengatakan masih ada sekitar 1.100 guru yang SKTP-nya baru terbit pada Juni 2025 dan SP2D triwulan I sudah terbit pada 4 September, sementara triwulan II masih dalam proses.
"Semua ini bisa dipantau melalui aplikasi Omspan TKD Kementerian Keuangan,” katanya.
Marthunis berpesan kepada para guru agar para tidak termakan isu, karena proses pembayaran sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat.
"Jika ada guru yang belum menerima, ada beberapa penyebab, yaitu nomor rekening guru salah atau tidak valid dan status guru belum valid pada sistem informasi GTK milik Kemendikdasmen," katanya.
Disdik Aceh berkomitmen mendampingi dan memastikan data valid agar hak guru tersalurkan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Disdik Aceh cairkan tunjangan profesi guru dan gaji 13 Rp176 miliar
Pewarta: M IfdhalEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025