Banda Aceh (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menyerukan perangkat desa untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian jika mendapatkan ancaman atau pemerasan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai jurnalis.
"Jangan takut melapor jika menemukan praktik-praktik yang salah dilakukan oleh pihak yang mengaku wartawan," kata Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir, di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Reza Munawir mengingatkan banyaknya informasi tentang pemerasan perangkat desa di Aceh oleh pihak-pihak mengaku jurnalis, terbaru kasus di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Sebelumnya, Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh menangkap tiga pria yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (23/4).
Baca juga: Polda Aceh belum terima laporan terkait intimidasi wartawan oleh oknum pengawal Ketua KPK
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media (luar Kabupaten Bener Meriah).
Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, tim Polres Bener Meriah bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang tersebut beserta barang bukti.
Menurut Reza, apa yang telah dilakukan oleh perangkat desa tersebut menandakan bahwa mereka sudah memahami tentang bagaimana kerja-kerja jurnalis yang profesional.
"Hal ini patut kita apresiasi dan didukung. Kita berharap apa yang telah dilakukan tersebut bisa jadi pelajaran bagi semuanya, tidak hanya perangkat desa tapi juga masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Baca juga: Dua oknum wartawan peras 17 kepala desa
Dirinya menegaskan, seorang jurnalis profesional itu menjalankan tugasnya dalam memperoleh informasi dilakukan sesuai ketentuan kode etik yang berlaku, bukan malah sebaliknya memanfaatkan posisi untuk memeras orang lain. Dalam kode etik jurnalistik sendiri juga sudah diatur bahwa seorang jurnalis itu tidak boleh menyalahgunakan profesi, menerima suap, dan apalagi melakukan pemerasan.
"Dan ini sesuai dengan arahan Dewan Pers, bahwa setiap tindakan pemerasan, pengancaman, dan sejenisnya agar dapat langsung dilaporkan ke polisi terdekat. Sebaliknya, setiap sengketa terkait dengan pemberitaan maka diadukan ke jalur Dewan Pers," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada jurnalis agar patuh dan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, dan tidak menyalahgunakan profesinya.
"Kita mengimbau agar jurnalis patuh dan berpegang penuh pada kode etik jurnalistik, serta berpedoman terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers," demikian Reza Munawir.
Baca juga: Miliki sabu, oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap polisi
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025