Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap tersangka tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) yang selama ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama di Banda Aceh, Jumat, mengatakan DPO yang ditangkap atas nama berinisial AR. Penangkapan Aulia Rizki setelah yang bersangkutan mangkir tiga kali saat dipanggil penyidik.

"AR ditangkap tim tangkap buronan Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe di Banda Aceh, Kamis (17/7 sekira pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan, AR sedang surat mobil atas nama istrinya," kata Therry Gutama.

Ia mengatakan AR merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021 dan 2022.

Penyidik, kata dia, telah memanggil AR secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Aceh tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Penyidik memasukkan nama AR dalam daftar pencarian orang.

Dalam kasus tersebut, Therry Gutama menyebutkan AR sebagai orang yang menggunakan PT SAS dalam melaksanakan pembangunan rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe. 

Baca juga: Petugas Bandara SIM Aceh gagalkan penyelundupan lima Kg sabu-sabu, tiga orang DPO

Pembangunan rusunawa dengan total anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 yang dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh

"AR memberikan fee pemilik kepada pemilik perusahaan tersebut. Kini, AR ditahan di Lapas Lhokseumawe untuk masa 30 hari ke depan," kata Therry Gutama.  

Ia mengatakan penangkapan AR merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan apresiasi kerja keras tim di lapangan serta mengimbau kepada para pihak-pihak yang terkait untuk tetap kooperatif dan menaati proses hukum.

"Kejaksaan terus bekerja maksimal dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara," kata Therry Gutama.


Baca juga: Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana kekerasan dalam rumah tangga



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025