Nagan Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara secara ilegal di dua desa di daerah tersebut oleh dua perusahaan tambang tanpa secara ilegal.

“Temuan aktivitas penambangan ilegal ini kami temukan saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang batu bara yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya yang membawahi bidang keuangan, perizinan dan investasi, Zulkarnain di Nagan Raya, Minggu.

Tim inspeksi ini juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi I Heriyanda, Ketua Komisi III Junid Arianto dan sejumlah anggota DPRK Nagan Raya diantarnya Tgk. Khaidir Ma'in, Aris Munandar,  Ali Sadikin, Saiful Thaib, Iradani, Wahidin, Rizki Yulianda, H Ramlan IB, Muda Bahlia, Dedy Irmayanda,  serta Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Said Syahrul Rahmad.

Ada pun lokasi penambangan diduga kuat telah beroperasi secara ilegal tersebut yaitu berlokasi di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian lokasi lainnya yang diduga dilakukan penambangan secara ilegal dan tidak memiliki izin yaitu di Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Zulkarnain mengatakan kedua perusahaan tambang batu bara  tersebut selama ini tidak terdaftar secara resmi beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melainkan terdaftar beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.

Baca: DPRK Aceh Barat bentuk pansus awasi pertambangan dan aset daerah

"Atas temuan ini, kami segera memanggil kedua pimpinan perusahaan tambang batu bara serta  instansi pemerintah terkait untuk diminta keterangannya dihadapan dewan,” katanya.

Ia mengatakan DPRK Nagan Raya juga telah memiliki banyak bukti termasuk pengakuan pimpinan teknis tambang perusahaan, yang menggarap lahan diduga secara ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Zulkarnain menyebutkan kedua perusahaan tersebut telah melakukan penambangan batu bara di wilayah Nagan Raya dengan perkiraan lebih dari 200 hektare. 

“Dan jika tidak segera dicegah, maka mereka akan terus merambah wilayah Nagan Raya secara ilegal,” kata Zulkarnain.

Ia menyebutkan sebetulnya DPRK Nagan Raya sudah pernah merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya pada tahun 2024 lalu, terkait temuan adanya aktivitas penambangan batu bara secara ilegal di Nagan Raya.

“Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut nya setelah kita laporkan ke Pemkab Nagan Raya sejak tahun 2024 lalu,” kata Zulkarnain.

Baca: Pemkab Nagan Raya berharap rekrutmen tenaga kerja tambang prioritaskan warga lokal



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025