Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengusulkan tiga rancangan qanun ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat sebagai upaya penguatan keuangan daerah dan ketahanan pangan.
“Penyampaian tiga rancangan peraturan daerah atau qanun Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025 ini untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut bersama lembaga legislatif,” kata Wakil Bupati Nagan Raya, Aceh, Raja Sayang dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Rabu.
Ada pun tiga produk hukum yang diusulkan tersebut terdiri dari Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2029, Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
Kemudian Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten (PKRK).
Wabup Raja Sayang mengatakan ketiga rancangan perda/qanun tersebut sebelumnya telah disetujui dalam perubahan Program Legislasi Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, sesuai Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 170/121/DPRK/2025 tentang Persetujuan Perubahan Prolek Nagan Raya Tahun 2025.
“Ketiga Rancangan qanun tersebut telah disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menambahkan.
Baca: DPRK temukan banyak kelemahan rancangan RTRW Nagan Raya, termasuk kajian akademis
Terkait Rancangan Qanun tentang RPJM Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2029, Raja Sayang mengatakan penyusunannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJM Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, serta sinkron dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi.
Sementara itu, mengenai Rancangan Qanun tentang Cadangan Pangan Pemkab Nagan Raya, Wabup menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhan nya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Nagan Raya, diperlukan pengaturan yang komprehensif melalui Rancangan Qanun ini,” paparnya.
Sedangkan terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, Wabup menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui Surat Dirjen Nomor S-45/PK/PK.5/2025 tanggal 5 Maret 2025.
"Melalui surat tersebut, merekomendasikan adanya penyesuaian beberapa klausul pasal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Raja Sayang.
Dia mengatakan ketiga rancangan perda/qanun yang diajukan ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRK Nagan Raya, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud.
Baca: DPRK Nagan Raya Aceh sahkan empat rancangan Qanun baru, begini penjelasannya
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025