Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Aceh Tamiang menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar masing-masing enam tahun tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Ridho dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Hakim vonis kepala desa di Aceh Tamiang empat tahun penjara
Terdakwa atas nama Sri Novita menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.
Serta terdakwa Azhar selaku Direktur Cabang PT AAU, perusahaan pelaksana pembangunan jalan. Dan terdakwa Amarullah, selaku konsultan pembangunan jalan tersebut.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Sri Novita, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp59,1 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.
Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Azhar sebesar Rp679,5 juta. Jika tidak membayar, maka terdakwa Azhar dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Muhammad Ridho menyebutkan.
JPU mengatakan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau pada tahun anggaran 2023. Pembangunan jalan dikerjakan PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar.
"Namun, dalam pelaksanaan, tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kontrak. Ada beberapa bagian tidak dikerjakan. Sementara, para terdakwa mencairkan 100 persen," kata JPU
Atas perbuatan tersebut, kata JPU, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738,7 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (22/4) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: JPU dakwa pejabat Pemkab Aceh Tamiang korupsi pembangunan jalan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025