Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan sebanyak 18 perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan pada 2025

"Ada sebanyak 18 perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak Januari hingga Februari 2025," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Selasa.

Selain perkara yang didaftarkan pada 2025, kata dia, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh juga sejumlah menyidangkan perkara yang didaftarkan pada 2024. Di antaranya, perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Perkara tipikor bantuan korban konflik BRA tersebut kini sudah masuk pada tahap penuntutan. Agenda persidangan selanjutnya, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan para terdakwa," kata Jamaluddin menyebutkan.

Baca juga: Terdakwa korupsi dana desa Nagan Raya dituntut 5,5 tahun penjara

Ia menyebutkan dari 18 perkara tipikor tersebut, jumlah terdakwanya mencapai 20 orang. Jumlah perkara lebih banyak dari terdakwa karena ada satu berkas atau nomor perkara dengan dua terdakwa.

Sedangkan jenis tindak pidana korupsinya, kata Jamaluddin, enam perkara di antaranya merupakan tindak pidana dana desa. Lainnya, perkara tipikor penyertaan modal pada badan usaha milik daerah di Pemerintah Kota Sabang.

Berikut, tindak pidana korupsi pembangunan tempat wudu di Kabupaten Aceh Tengah, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, serta pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dalam proses persidangan 18 perkara tipikor tersebut, beberapa di antaranya ada yang sudah memasuki tahap penuntutan. Dan sebagian lain masih pada pemeriksaan saksi-saksi," kata Jamaluddin.

Sedangkan perkara tipikor yang ditangani dan disidangkan pada 2024, kata dia, sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 73 perkara didaftarkan pada 2024 dan tiga perkara merupakan sisa pada 2023.

"Beberapa perkara tipikor yang menarik perhatian masyarakat pada 2024 di antaranya kasus beasiswa, pengadaan wastafel, bantuan korban konflik, dan beberapa lainnya," kata Jamaluddin.

Baca juga: Majelis hakim tunda sidang tuntutan kasus korupsi BRA Rp15,39 miliar



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025