Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa merugikan negara Rp728,8 juta dengan hukuman enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat temukan indikasi korupsi Rp500 juta dana desa di Ranto Panyang Barat
Terdakwa atas nama Mahdi selaku Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada 2019 hingga 2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mahdi membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 728,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama tiga tahun penjara.
JPU menyebutkan terdakwa Mahdi selaku Keuchik (kepala desa) Buket Panjou mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta. Pengelolaan dana tersebut tanpa melibatkan aparatur desa.
Selanjutnya, dana desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp728,8 juta.
"Perbuatan terdakwa Mahdi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU Akbar Pramadhana.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa 4 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: JPU dakwa kepala desa di Aceh Utara korupsi dana desa Rp516 juta
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025