Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita uang sebanyak Rp50 juta dari tersangka tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan uang yang disita tersebut dari tersangka berinisial H selamu Direktur PT SAS, kontraktor pelaksana pembangunan rumah susun.

"Uang sebesar Rp50 juta tersebut disita setelah tersangka H menyerahkan atas kesadaran sendiri melalui istrinya. Uang tersebut dititipkan di rekening penitipan Kejari Lhokseumawe," katanya.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe tahan tersangka korupsi pembangunan rumah susun

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan H sebagai tersangka serta menahan H pada 5 Agustus 2025. Penahanan H untuk proses kelancaran penyidikan.

Selain H, penyidik Kejari Lhokseumawe juga menetap tiga nama lainnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Politik Lhokseumawe.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial TFR selaku Kepala Balai Pelaksana  Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Serta BP selaku pejabat yang menandatangani surat perintah membayar pekerjaan dan AR selaku peminjam perusahaan pelaksana pembangunan rumah susun tersebut.

Pembangunan rumah susun tersebut dengan total anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022. 

Anggarannya dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

"Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe ini sejak Agustus 2024. Penetapan para tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup," kata Therry Gutama.

Sebelumnya, Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan proses hukum kasus tersebut dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. 

"Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik serta upaya nyata dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Feri Mupahir.


Baca juga: Kejari Lhokseumawe sita dokumen pengelolaan KEK Arun



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025