Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim memvonis empat terdakwa tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dengan total hukuman tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Saptika Handhini serta didampingi Nuzul Azmi dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Empat terdakwa yakni Amiruddin selaku Penjabat (Pj) Keuchik atau Kepala Desa Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen pada 2019 hingga 2020 dan Ridwan Zubdillah selaku Pj Kepala Desa Gampong Dayah Baro pada 2018.

Baca juga: Kejari Sabang geledah kantor kepala desa terkait korupsi dana desa

Serta Rizaldi selaku Bendahara atau Kepala Urusan Keuangan Gampong Dayah Baro pada 2015 hingga 2021, dan Firdaus selaku Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Gampong Dayah Baro.

Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. Persidangan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Vonis dengan total hukuman tujuh tahun penjara tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Amiruddin, Ridwan Zubdillah, dan Rizaldi, masing-masing satu tahun delapan bulan penjara. Serta terdakwa Firdaus dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair atau jika tidak membayar dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Amiruddin menghukum dengan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp28 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana tiga bulan penjara.

Hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara juga dijatuhkan kepada terdakwa Firdaus sebanyak Rp22,8 juta dengan pidana jika tidak membayar selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Rizaldi membayar uang pengganti kerugian negara Rp51,8 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya, serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Furqan menyatakan Gampong Dayah Baro dari 2018 hingga 2020 mengelola dana desa dengan total mencapai Rp2,62 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp450 juta dialokasikan untuk penyertaan modal BUMG.

Sedangkan lainnya digunakan untuk sejumlah pekerjaan fisik di antara pembangunan saluran, pembangunan pagar meunasah, pembangunan gedung serba guna, talud, dan pengerasan badan jalan, renovasi rumah tidak layak.

Namun, kata JPU, dalam pengelolaan dana desa tersebut, baik untuk pekerjaan fisik dan lainnya maupun penyertaan modal pada badan usaha milik desa terjadi penyimpangan.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara pada pengelolaan dana desa Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, mencapai Rp620 juta lebih," kata JPU Muhammad Furqan.

Baca juga: Kades di Pidie terdakwa korupsi dana desa dituntut 1 tahun 9 bulan penjara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025