Aceh Timur (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur memanggil mantan Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaib yang akrab disapa Rocky terkait pengusutan dugaan korupsi perusahaan sawit milik daerah PT Brata Maju pada 2012 hingga 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin di Aceh Timur, Rabu, mengatakan, mantan bupati tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan yang diagendakan Kamis (28/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan terkait permintaan keterangan dalam kasus korupsi perusahaan sawit milik pemerintah daerah," kata Agusta Kanin.

Dia mengatakan, selain mantan Bupati Aceh Timur, penyidik juga telah memanggil belasan saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Namun, ada dua di antaranya telah meninggal dunia setelah dimintai keterangan.

Baca: Kejari Aceh Timur geledah dua kantor PKBM terkait dugaan korupsi BOP

Saksi-saksi tersebut di antaranya mantan Sekda Kabupaten Aceh Timur pada 2012 yakni Saifannur, mantan Kepala BPKD Aceh Timur T Munzar, komisaris dan para direktur PT Brata Maju.

"Untuk kerugian negara atas dugaan korupsi pengelolaan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penghitungan," kata Agusta Kanin.  

Agusta Kanin mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Brata Maju 2012-2022 ini baru dilakukan penyelidikan pada 2025 setelah adanya laporan masyarakat. 

"Setelah kami selidiki adanya pelanggaran hukum, sehingga perkara ini kami tetapkan ke tahap penyidik untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya," kata Agusta Kanin.

Baca: Kejari Aceh Timur temukan dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025