Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendakwa dua terdakwa dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip di Kabupaten Aceh Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp298 juta lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Wahyudi dan Andre Pratama dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Dua terdakwa yakni Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.
Serta terdakwa Mahdi menjabat Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur.
JPU menyebutkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh mengelola anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada 2022.
Setelah proses pelelangan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.
Kemudian, terjadi perubahan spesifikasi gedung dari berlantai dua menjadi satu lantai. Anggaran pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut juga berubah menjadi Rp1,7 miliar.
Namun, dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Laporan pekerjaan disampaikan tidak sesuai pelaksanaan di lapangan. Laporan pengawas pekerjaan juga dipalsukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta," kata JPU.
JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Jaksa panggil mantan Bupati Aceh Timur terkait dugaan korupsi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025