Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh menyatakan sebanyak 84 warga di ibu kota Provinsi Aceh itu mengajukan pergantian nama pada 2024 melalui layanan sidang keliling bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana di Banda Aceh, Jumat, menjelaskan permohonan pergantian nama dengan berbagai alasan, seperti sering sakit-sakitan, makna nama yang kurang baik atau ketidaksesuaian nama dengan dokumen kependudukan lainnya.
"Selain pergantian nama, ada juga permohonan untuk perbaikan data seperti tanggal, bulan, dan tahun lahir," kata Emila.
Layanan ini, kata Emila, bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perbaikan dokumen kependudukan. Kemudian, untuk pergantian nama itu hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan jika nama tersebut sudah tercantum dalam dokumen penting.
"Apabila nama sudah digunakan di ijazah, KTP, buku rekening, dan dokumen lainnya. Maka, perubahan tidak bisa langsung dilakukan oleh Disdukcapil, melainkan harus melalui putusan pengadilan," katanya.
Selain itu, Emila juga mengungkapkan sekitar 160 warga Kota Banda Aceh juga mengajukan permohonan pembuatan akta kematian melalui layanan sidang keliling PN Banda Aceh.
Baca: Muhammad dan Cut jadi nama favorit untuk bayi tahun 2024 di Banda Aceh
""Permohonan akta kematian ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti pengurusan harta warisan yang menjadi syarat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh, Zulkarnain, menyebutkan layanan tersebut sudah berjalan sejak 2023. Sidang keliling dimulai di Kecamatan Kutaraja dan dilanjutkan ke beberapa lokasi, seperti Kantor KIP Banda Aceh hingga Balai Kota Banda Aceh.
Dia mengatakan layanan sidang keliling di balai kota ini dibuka setiap Kamis mulai pukul 10.00 WIB dan menangani lima hingga 11 perkara permohonan hukum.
"Kebanyakan permohonan penggantian nama dan akta kematian yang kita sidangkan di sini," katanya.
Dia menambahkan pendaftaran permohonan tetap dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Banda Aceh. Setelah itu, dokumen yang sudah terverifikasi akan dijadwalkan untuk persidangan keliling.
"Permohonan yang masuk di sana berkaitan dengan ranah Disdukcapil, maka akan kita sidangkan di sini," demikian Zulkarnain.
Baca: PN Banda Aceh permudah layanan masyarakat dengan sidang keliling
Pewarta: Nurul HasanahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025