“Surat Keputusan pemberhentian mereka dari jabatan masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius kepada ANTARA di Suka Makmue, Selasa.
Ia menyebutkan, aparatur desa yang saat ini dalam proses pemberhentian dari jabatan tersebut terdiri dari unsur Tuha Peut atau berasal dari lembaga legislatif di desa.
Baca juga: KIP Aceh: Pengunduran diri Bacaleg harus melalui mekanisme partai
Damharius mengatakan sejauh ini tidak ada kepala desa di Kabupaten Nagan Raya yang maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024.
Pemberhentian dari jabatan tersebut, kata Damharius, dilakukan setelah aparatur desa mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, karena yang bersangkutan menyatakan mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu 2024.
“Untuk SK pemberhentian yang kita proses saya lupa jumlahnya,” katanya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025