Sosialisasi berlangsung tertutup untuk wartawan digelar di Ruang Badan Anggaran DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa. Sosialisasi tersebut turut diikuti Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan dan sejumlah anggota lembaga legislatif Provinsi Aceh tersebut.
"Tim KPK yang datang ke DPR Aceh dari Bidang Penyuluhan dan Sosialisasi LHKPN KPK RI. Kedatangan mereka menjelaskan penyampaian LHKPN setiap anggota dewan," kata Nurzahri, Anggota DPR Aceh.
Dalam sosialisasi tersebut, kata Nurzahri, yang juga Ketua Komisi II DPR Aceh, tim KPK menyampaikan bagaimana mengisi LHKPN. Kemudian, menyampaikannya melalui aplikasi daring atau online.
"Ada perbedaan model pengisian yang lalu dengan sekarang. Yang sekarang, tinggal unduh aplikasinya, lalu diisi dan selanjutnya diunggah ke KPK melalui jaringan internet. Kalau model lama, formulirnya yang difotokopi, diisi, dan dikirim ke KPK," kata dia.
Menurut politisi Partai Aceh tersebut, LHKPN merupakan kewajiban moral setiap anggota DPR Aceh. Karena itu, setiap anggota dewan harus mengisi laporan harta kekayaannya dan disampaikan kepada publik.
"Memang, tidak ada sanksi hukum bagi anggota dewan yang tidak menyampaikan LHKPN. Namun, LHKPN merupakan kewajiban moral bagi anggota dewan yang dipilih oleh publik atau masyarakat," ungkap Nurzahri.
Nurzahri menambahkan dalam pertemuan tersebut, tim KPK mengungkapkan hanya ada beberapa anggota DPR Aceh yang pernah menyampaikan LHKPN. Di antaranya mereka yang pernah ikut pemilihan kepala daerah.
"Kami sendiri belum menyampaikan LHKPN. Namun, ada beberapa anggota dewan sudah pernah menyampaikan LHKPN. Itu pun yang disampaikan sudah lama, yakni sekitar tahun 2012," pungkas Nurzahri.
Pewarta: M.Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025