Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali mengungkap asal usul senjata api yang dijual oleh seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD berinisial ASR (34) di Denpasar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, mengatakan senjata yang dijual ASR merupakan senjata yang dibawanya dari Lampung ke Bali pada tahun 2023 lalu.

"Pelaku ASR warga dari Lampung, yang bersangkutan memang pada dasarnya sedang mencari pekerjaan. Jadi, dia ini datang ke Bali ingin menjual senjata api," kata Agus.

Agus menjelaskan senjata tersebut bukan senjata organik milik TNI atau Polri melainkan senjata pabrikan luar negeri dengan jenis SIG Sauer. SIG Sauer merupakan senjata pabrikan kolaborasi Swiss dan Jerman.

Kepada penyidik, ASR mengaku membeli senjata tersebut dari seorang temannya bernama Erik, saat masih bekerja di Lampung pada tahun 2022 dengan harga Rp2 juta.

Dia membeli senjata tersebut dengan tujuan untuk melindungi diri karena bekerja di sektor pengamanan swasta.

"Dia memang bekerja dalam bidang jasa pengamanan. Jadi, dia membeli itu untuk melindungi diri," kata Agus.

Namun demikian, Agus mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam distribusi senjata yang terkait dengan ASR.

Selanjutnya, pada tahun 2023, ASR berpindah kerja di Bali. Dia juga membawa serta satu pucuk senjata tersebut melalui perjalanan darat.

Awalnya jumlah peluru yang ada dalam senjata tersebut berjumlah lima butir, namun ASR pernah melakukan uji coba tembak di sekitar kosnya sehingga saat ini hanya tersisa empat anak peluru.

"Awalnya pelurunya ada 5. kemudian dia pernah mengetes, mencoba sekali di lapangan kosong makanya sekarang BB-nya ini amunisi ada 4," ujar Agus.

Di Bali, lanjut Agus, ASR mengaku ingin menjualnya melalui media sosial.

Namun, aksinya tersebut dicurigai oleh TNI AL.

Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali pun menangkap ASR di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis (22/1/2026).

ASR, pria asal Bandar Lampung tersebut diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.

Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun menyatakan ASR merupakan anggota Komcad TNI AD.

"Di satu sisi, dia tergabung dalam jasa pengamanan. Satu sisi juga dia anggota Komcad. Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga, kemudian didalami oleh tim intel kami," kata Pemayun.

Dia mengatakan ASR menawarkan senjata api tersebut di media sosial.

Anggota TNI AL yang mencurigai aktivitas tersebut mencoba masuk dengan berpura-pura menjadi pembeli hingga bertemu di sebuah warung makan di Padangsabian, Denpasar Barat. Saat itulah pelaku dibekuk petugas gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali.

Atas perbuatannya tersebut, ASR dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026