Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menahan seorang warga negara Australia berinisial PDH yang diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang turis asal Inggris di area terminal internasional bandara setempat.

“Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depan” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana di Denpasar, Bali, Rabu.

Artana menjelaskan hingga kini polisi masih menyelidiki motif penganiayaan tersebut yang diduga dilakukan pelaku berusia 59 tahun itu.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah restoran dalam kawasan Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, korban berinisial MW warga negara Inggris berdiri di Restoran TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan.

Tiba-tiba, korban didorong oleh terlapor hingga korban yang berusia 58 tahun itu membentur tembok.

Terlapor sempat meminta korban melepaskan kaca mata dan secara tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.

"Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan antara terlapor dan korban," kata Artana.

Polisi telah melakukan penanganan, di antaranya menerima laporan, membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit, kemudian memeriksa korban, saksi dan terlapor.

Selain itu, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menyita barang bukti berupa dokumen perjalanan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026