Denpasar (ANTARA) - Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali mengungkap pelaku dugaan penjualan senjata api ilegal di Denpasar, Bali.

Perwira Penerangan Lanal Bali Kapten Laut (P) Eko Mey dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan menangkap terduga pelaku berinisial ASR (33) yang merupakan karyawan perusahaan keamanan swasta dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad).

"Yang bersangkutan diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali," katanya.

Dia menjelaskan ASR ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis (22/1).

ASR, pria asal Bandar Lampung tersebut diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.

Terduga pelaku yang saat itu hendak makan di sebuah warung di Denpasar langsung ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Keberhasilan itu, kata EKO, merupakan hasil dari deteksi dini dan kinerja yang berkesinambungan guna mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam wilayah Pulau Dewata.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk senjata jenis soft gun.

Selain itu terdapat sejumlah barang lainnya berupa atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik terduga tersangka.

Pada Jumat (23/1), tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P.P diwakili Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Danlanal Bali menegaskan penyerahan terduga pelaku dan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergi yang solid antara TNI AL dan Polri dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya proses diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026